
INTERNATIONAL Organization for Migration (IOM) menawarkan uang saku minimal US$ 200 atau HK$ 1.150 untuk setiap korban trafficking
yang bersedia dipulangkan ke negara asalnya. “Uang itu sebagai bekal
untuk setiap korban, agar mereka bisa menata kembali kehidupan mereka
semula di negara asal,” kata Gloria Ko, Kepala Kantor IOM untuk Hong
Kong dan Macau, Rabu (15/5/2013).
Sejak 2002, 43 negara yang terletak dari Timur
Tengah hingga Samudera Pasifik termasuk Indonesia, bekerjasama dalam
forum internasional untuk mengatasi tindakan penyeludupan, trafficking atau perdagangan orang serta tindak pidana terkait lainnya. Forum tersebut bernama Bali Process.
Australia sebagai salah satu negara peserta, sejak 2012 menjadi
donor sebuah program dalam forum itu, yang menawarkan minimal US$ 200
bagi setiap korban trafficking untuk direhabilitasi ke negara asal mereka.
Gloria menyatakan, berdasarkan Artikel 3 Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pengertian tindak pidana trafficking,
maka 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban
perdagangan manusia di Yuen Long berhak masuk dalam program rehabilitasi
Bali Process ini. “Karena mereka telah dijebak dengan janji palsu untuk
dipekerjakan di Hong Kong dengan gaji HK$ 8000-9000 per bulan, dan juga
ditipu karena harus membayar sejumlah uang,” kata Gloria.
Sekitar 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban trafficking
atau perdagangan manusia oleh tersangka berinisial RY, LS dan D yang
menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik di Hong Kong. Para korban
yang berasal dari Lampung, Bangka Belitung dan Pulau Jawa ini telah
membayar Rp 20-24 juta sebelumnya kepada tersangka.
Rabu (17/4/2013), 4 korban di antaranya mengadu ke
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong (KJRI-HK). Sehari
setelahnya, Kamis, (18/4/2013), seorang korban lainnya berinisial W,
ditangkap polisi Hong Kong setelah kehilangan paspor di Yuen Long.
Ditahan 2 hari di penjara imigrasi, W akhirnya diantar ke KJRI-HK.
Rabu 8/5/2013, seorang korban lainnya, AM, akhirnya juga
mengadu kasusnya ke KJRI-HK sebagai korban keenam. AM sebenarnya datang
ke Hong Kong bersama W, namun berhasil lolos saat razia Polisi Hong Kong
di Yuen Long. Setelah beberapa hari di KJRI-HK, AM akhirnya pulang ke
Cirebon dan meneruskan laporan kasusnya di sana.
Untuk 14 korban dugaan trafficking lainnya,
Gloria meminta mereka juga segera melapor ke KJRI-HK atau aparat
setempat. “Jika mereka bekerja sembunyi-sembunyi di Macau atau di Hong
Kong, suatu saat mereka pasti akan tertangkap aparat sebagai over stayer, dan jika itu terjadi, mereka akan diperlakukan sebagai terpidana, dan bukan lagi korban,” kata Gloria.
Jika demikian, Gloria menyatakan mereka sudah tidak berhak lagi
masuk dalam program rehabilitasi IOM ini. Juga, jika mereka terbukti
sengaja datang ke suatu negara dengan tujuan menjadi imigran gelap
sekalipun telah mengerti peraturan imigrasi negara yang bersangkutan.
“Korban trafficking di Yuen Long belum pernah ke luar negeri
sebelumnya, jadi tidak mengerti peraturan visa dan imigrasi Hong Kong
sehingga bisa masuk program ini,” kata Gloria.
Dia menyatakan para korban trafficking dapat
mendatangi kantor IOM di Shanghai Street, Mong Kok. Setelah wawancara
dengan petugas IOM, data-data mereka akan diajukan ke kantor pusat IOM
di Bangkok untuk minta persetujuan. “Biasanya urusan surat ini selesai
hanya dalam seminggu, selanjutnya petugas kami akan mendampingi korban
pulang sampai ke negara asal,” kata Gloria.
IOM akan menanggung semua biaya perjalanan pulang
dan memberikan uang saku minimal US$200 sesampainya di negara asal.
Namun, IOM tidak akan memberikan pengganti uang yang telah hilang
dibayarkan kepada tersangka trafficking.*sumber
0 Response to " Untuk korban trafficking : IOM tawarkan US$ 200"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan