KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt, karena atas segala rahmat dan inayahNya kami dapat menyelesaikan Laporan Penelitian tentang Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Colombo. Laporan ini disusun dan dipersiapkan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Transportasi Informasi dan Komunikasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari kekurangan dan keterbatasan kami sebagai penyusun. Ibarat “tak ada gading yang tak retak”, kami senantiasa memerlukan kritik dan saran yang membangun guna meningkatkan daya cipta dan daya guna makalah ini. Semoga makalah yang telah kami susun ini dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya.
Yogyakarta, 7 Februari 2010
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Yogyakarta sebagai kota pelajar menjadi daya tarik tersendiri bagi pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia untuk datang dan menetap di Yogyakarta. Hal ini akan mempengaruhi pertumbuhan penduduk yang berakibat pada peningkatan kebutuhan sarana transportasi yang digunakan untuk menunjang dan memperlancar aktifitas. Sepeda motor banyak dipilih masyarakat sebagai modal angkutan karena selain kemudahan aksesnya, harganya lebih terjangkau. Hal ini menyebabkan jumlah pengguna sepada motor di Yogyakarta meningkat yang menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan lalulintas, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Oleh sebab itulah kami mengadakan penelitian tentang pelanggaran lalu lintas, untuk mengetahui dan membuktikan seberapa tinggi pelanggaran Lalu Lintas dan pelanggaran lalu lintas apa sajakah yang sering dilakukan di kota pelajar ini.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja pelanggaran lalu lintas yang terjadi?
2. berapa tingkat pelanggaran yang terjadi?
3. Apa Undang-Undang yang mengatur atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi serta sanksi yang dikenakan atas pelanggaran tersebut?
4. Bagaimana penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang terjadi?
1.3. TUJUAN
Laporan penelitian ini disusun dengan tujuan:
1. mengetahui pelanggaran lalu lintas apa saja yang terjadi saat pelaksaan praktek dalam lalu lintas
2. mengetahui tingkat pelanggaran yang terjadi
3. mengetahui Undang-Undang yang mengatur atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi serta sanksi yang dikenakan atas pelanggaran tersebut
4. mengetahui penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pelanggaran laulintas yang sering terjadi antara lain :
1. Kelengkapan kendaraan bermotor seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur yang diatur pada pasal 106 ayat (3), pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
2. Rambu dan marka antara lain berhenti di saat lampu merah melewati garis marka yang terpat pada pasal 106 ayat 4 (a)
3. Tidak membawa STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor(Pasal 288) di atur di dalam pasal 106 ayat 5
4. tidak Memiliki SIM sesuai aturan untuk berkendaraan di jalan (Pasal 288) yang di atur di dalam pasal 77 ayat 1
5. tidak menyalakan lampu utama malam/siang (Pasal 293) yang di atur di dalam 107 ayat 1
6. Tidak menggunakan helm Standard sesuai aturan untuk berkendaraan (penumpang / pengemudi) (Pasal 291) yg di atur dalam pasal 106 ayat 8
Hasil Penelitian Pelanggaran Kendaran Bermotor
No
|
Kategori Pelanggaran
|
Waktu
| |||
07.00-08.00
|
13.00-14.00
|
16.00-17.00
|
19.00-20.00
| ||
1
|
Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM )
|
-
|
-
|
1
|
-
|
2
|
Tidak memiliki/membawa STNK
|
-
|
-
|
1
|
-
|
3
|
Tidak menyalakan lampu pada siang hari
|
352
|
246
|
378
|
-
|
4.
|
Tidak memakai Helm Standar Nasional Indonesia
|
9
|
5
|
6
|
11
|
5.
|
Tidak memakai kaca spion sesuai aturan
|
224
|
197
|
356
|
394
|
6.
|
Melanggar lampu merah
|
21
|
12
|
10
|
145
|
7.
|
Berhenti di saat lampu merah dengan melewati garis marka
|
24
|
13
|
19
|
15
|
8.
|
Mobil membawa muatan yang melebihi batas kapasitas kendaraan
|
1
|
5
|
2
|
-
|
9.
|
Tidak menyalakan reting pada saat akan berbelok
|
57
|
74
|
107
|
274
|
10.
|
Menggunakan handphone pada saat berkendara/saat lampu merah
|
3
|
16
|
21
|
9
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR PELANGGARAN LALU LINTAS DAN SANGSINYA
Kelengkapan motor (pasal285) :
Pasal 285
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rn (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah (pasal 287) :
Pasal 287
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Tidak membawa STNK (Pasal 288) :
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM (Pasal 288) :
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00(satu juta rupiah).
Tidak Memiliki SIM (Pasal 288) :
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00(satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293):
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
UPAYA MENERTIBKAN
PELANGGARAN LALU LINTAS YANG TERJADI
Kecelakaan lalu lintas yang didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas sebagai "suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda", memang menjadi perhatian semua pihak yang menjadi stakeholders angkutan jalan. Sejumlah riset dan kebijakan untuk menangani masalah lalu-lintas ini terus dilakukan, mulai dari perbaikan peraturan, perencanaan dan desain jalan untuk keamanan, audit keamanan, sampai inovasi tekhnologi dan desain kendaraan yang makin pintar sehingga mampu mengurangi jumlah dan korban kecelakaan.
Kalau kita analisa permasalahan lalu lintas di negara kita sebenarnya bukan pada peraturan yang berlaku. Peraturan lalu lintas kita tidak jauh berbeda dengan negara lain yang memiliki tingkat keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Masalah utamanya lebih dikarenakan lemahnya mekanisme control akibat rendahnya kesadaran dan kedisiplinan aparat dan pengguna jalan. Untuk itu usaha untuk meningkatkan kesadaran aparat dan pengguna jalan perlu menjadi perhatian khusus apabila ingin menyelesaikan permasalahan keselamatan lalu lintas di negara kita tercinta ini.
Salah satu metode penangan permasalahan lalu lintas adalah 3 E, yakni kombinasi dari engineering, education dan enforcement. Yakni, keterpaduan antara aspek tekhnologi yang terdiri dari inovasi kendaraan dan pengaturan prasarana jalan, pendidikan kesadaran berlalu lintas serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar peraturan lalu lintas.
Disamping itu usaha yang dapat ditempuh adalah dengan mengurangi jumlah dan intensitas kendaraan di jalan raya. Pengurangan jumlah kendaraan bermotor, khususnya di sejumlah tempat di mana pengguna jalan berisiko mudah terkena kecelakaan atau yang dikenal dengan black area diyakini dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas. Masyarakat perlu didorong untuk menggunakan mode dan perjalanan yang lebih aman. Penyediaan transportasi publik baik dengan menggunakan bus ataupun kereta akan mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, yang berarti mengurangi risiko kecelakaan lau lintas. Sebagaimana yang dilakukan negara maju, dimana kebijakan transportasi nasional merupakan gabungan antara kombinasi dari peyediaan sarana transportasi umum yang baik dan memperbaiki fasilitas bagi pejalan kaki dan rute bersepeda.
Pembenahan trasportasi umum
Fenomena yang umum terjadi di kota-kota di Indonesia, kendaraan umum ukurannya kecil akan tetapi berjumlah sangat banyak, tidak seimbang dengan jumlah penggunanya. Transportasi umum lebih dititikberatkan pada kepentingan bisnis, tanpa memperhatikan aspek-aspek lain, termasuk kepentingan dan keselamatan masyarakat selaku konsumen. Di satu sisi, pemberian izin trayek merupakan kesempatan bagi para pejabat untuk mendapatkan pemasukan, di sisi lain, pemberian izin trayek juga memberikan kesempatan menerapkan kebijakan populis yang mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Namun, akibat dari kebijakan itu hamper tidak pernah diperhitungkan. Yakni, jumlah kendaraan kecil yang begitu banyak sehingga akhirnya menjadi biang kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas.
Masalah semakin bertambah dengan kurang disiplinnya pengemudi kendaraan umum, hal ini dapat kita lihat dari semakin tingginya angka kecelakaan yang melibatkan transportasi umum yang berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh supir. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari gaya menegemudi yang ugal-ugalan, ketidaklengkapan surat-surat, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran markah jalan, maupun perlengkapan dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Di mata supir angkutan umum, penumpang yang berdiri di pinggir jalan seolah-olah seperti uang yang berceceran dipinggir jalan yang harus dikumpulkan sebanyak dan secepat mungkin. Soal kapasitas penumpang dan peraturan lalu lintas menjadi tidak penting. Rebutan penumpang dengan cara berhenti sembarangan dan kebut kebutan sangat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.
Untuk itu pihak yang berwenang harus mengambil tindakan tegas terhadap supir angkutan yang melanggar peraturan, sebab bahaya yang ditimbulkannya bisa sangat besar. Sistem kebijakan pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi angkutan umum juga harus diperbaiki. Pengujian untuk mendapatkan SIM tidak hanya menyangkut kemampuan mengemudi akan tetapi juga harus dilakukan pengujian mental, khususnya bagi pemohon SIM B.I dan B.II.
Selain kenyamanan dalam perjalanan, kalau dihitung-hitung ongkos dan waktu yang diperlukan apabila menggunakan kendaraan umum akan jauh lebih besar ketimbang dengan kendaraan sendiri. Belum lagi tingkat kejahatan seperti pencopetan di atas kendaraan umum yang semakin meningkat. Kesemua faktor tersebut tentu saja menjadi pertimbangan masyarakat sehingga lebih cenderung memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi ketimbang harus menggunakan kendaran umum.
Oleh karena itu pemerintah dan pihak swasta perlu bekerjasama untuk memikirkan dan selanjutnya menghadirkan sistem transportasi umum yang lebih baik. Sudah saatnya di setiap kota diciptakan sebuah transportasi massal yang dikonsep dengan matang untuk mengatasi problem lalu lintas dan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang lebih aman dan nyaman. Walaupun belum berjalan secara maksimal "transjakarta" yang mengadopsi "transmilenio" yang telah teruji memperbaiki sistem lalu lintas di kota Bogota (Ibu kota Kolombia) dapat dijadikan contoh yang baik. Cuma untuk selanjutnya perlu dilakukan sedikit penyesuaian sistem dan kebijakan tergantung kondisi masing-masing kota.
Dan yang tidak kalah penting adalah keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat yang akan sangat menentukan tingkat keberhasilan dari program yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat akan merasa memiliki suatu program jika dilibatkan sejak awal dan diperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginannya. Sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya banyak kebijakan dari pemerintah yang sebenarnya sudah sangat baik, akan tetapi karena kurangnya sosialisasi sehingga disikapi negatif oleh masyarakat. Untuk kedepannya diharapkan agar seluruh elemen dapat bekerja sama untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.
0 Response to "LAPORAN PENELITIAN PELANGGARAN LALU LINTAS"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan