DASAR-DASAR ILMU HUKUM




PERTANYAAN
Menurut anda, apa yang harus dipenuhi agar suatu peraturan hukum itu dianggap baik?

JAWABAN
Peraturan hukum adalah lambang-lambang saja yang dipakai untuk menyampaikan norma-norma hukum. Lambang yang paling umum adalah dalam bentuk peraturan tertulis, tetapi juga bisa dinyatakan dalam bentuk tanda-tanda lain, seperti lukisan, gerakan-gerakan badan. Lambang bisa dihilangkan tanpa menghapus norma hukumnya. Peraturan hukum memuat rumusan yang bersifat abstrak. Merupakan bagian dari suatu tatanan yang lain dari tatanan kehidupan sehari-hari yang nyata. Merupakan bagian dari tatanan hukum. Tatanan hukum memberikan suatu kualifikasi hukum terhadap kenyataan kehidupan sehari-hari.
Peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang beretika. Etika adalah filsafat tingkah laku atau filsafat mencari pedoman untuk mengetahui bagaimana manusia bertindak yang baik atau etis. Etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.
Hukum dan etika merupakan dua sisi yang berbeda, namun jika dua sisi tersebut dipadukan maka akan terbentuk suatu peraturan hukum yang dapat dikatakan baik. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Hukum ditujukan kepada manusia yang hidup dalam ikatan dengan masyarakat yang terpengaruh oleh ikatan-ikatan sosial. Etika  sebaliknya  ditujukan kepada manusia  sebagai individu yang menyangkut persoalan hati nurani.
Sasaran etika adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik  tidaknya suatu perbuatan dihubungkan ada tidaknya kesengajaan. Kesengajaan pelanggaran merupakan perbuatan tercela. Perbuatan yang sengaja harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Hukum adanya hanya dalam masyarakat manusia yang merupakan ukuran baik buruk yang terikat pada daerah atau wilayah tertentu. Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya baik dan buruk, tetapi sadar pula bahwa orang harus berbuat baik.
Jadi peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang beretika. Peraturan hukum yang dibentuk sesuai dengan nilai, norma serta situasi dan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Peraturan hukum yang beretika bukannya akan mengikat individu dalam suatu ketakutan untuk mematuhi peraturan hukum namun peraturan hukum yang beretika akan menimbulkan kesadaran bahwa peraturan hukum tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat dan ketaatan terhadap peraturan hukum akan timbul dari hati nurani setiap individu tanpa adanya paksaan dan rasa takut.

Pembuatan Produk Hukum yang Berkualitas
Dalam membuat suatu produk hukum atau Keputusan Tata Usaha Negara, ada beberapa metode yang perlu diperhatikan oleh pembuat keputusan, yaitu:
1.    Materiele theorie oleh Leopold Pospisil dalam bukunya yang berjudul Anthropological of law. Teori ini memiliki 3 (tiga) kerangka berfikir, yaitu:
a.    Produk hukum dalam suatu negara dapat dikembangkan menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu:
·      Hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian law)
·      Hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis (common law).
b.    Dua kelompok hukum diatas memiliki kelebihan dan kekurangan, tetapi kelebihan dan kekurangan itu berbanding terbalik, seperti yang dibandingkan dibawah ini:
·      Kelebihan dari hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian law) adalah memiliki kepastian hukum dan daya paksa yang tinggi sehingga seluruh masyarakat akan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku dan akan tercipta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan kekurangannya adalah bersifat statis dan obyektifitas keadilannya sulit terwujud
·      Kelebihan dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis (common law) adalah bersifat dinamis dan obyektifitas keadilannya dapat terwujud, sifat dinamis menyebabkan peraturan yang dibuat sesuai dengan fenomena yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan kekurangannya adalah memiliki kepastian hukum serta daya paksa yang rendah.
c.    Dari teori ini dapat disimpulkan bahwa produk hukum yang baik adalah produk hukum yang materinya sebanyak mungkin diambil dari common law, tetapi wadahnya authoritarian law.
2.    Formelle theorie oleh Rick Dikerson dalam bukunya Legal drafting theory. Teori ini menjelaskan bahwa suatu produk hukum yang baik harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan, yaitu:
a.    Tuntas mengatur permasalahannya. Suatu permasalahan yang termasuk dalam peristiwa hukum akan dicari jalan keluarnya atau diadili sesuai dengan peraturan hokum yang berlaku sampai tuntas. Jangan sampai masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut terjadi karena jika hal tersebut terjadi maka hanya akan menimbulkan banyak dampak negatif dalam kehidupan.
b.    Sedikit mungkin memuat delegatie van wetgeving
c.    Hindari memuat ketentuan yang bersifat elastis.
3.    Filosofische thoerie oleh Jeremi Bantam dalam bukunya Legal theory. Teori ini menjelaskan bahwa suatu produk hukum yang baik harus memiliki 3 (tiga) sifat berlaku secara komulatif, yaitu:
a.    Berlaku secara filosofis. Produk hukum harus mencerminkan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Karena nilai-nilai Pancasila adalah nilai ideal bangsa Indonesia yang memuat nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Dan kesemua nilai tersebut harus diwujudkan dala kehidupan sehari-hari, jangan sampai ada nilai yang dikesampingkan karena kesemua nilai tersebut meerupakan satu kesatuan yang utuh.
b.    Berlaku secara sosiologis. Mencerminkan kesadaran hukum masyarakat.Peraturan hukum yang berlaku dalam suatu kehidupan bermasyarakat itu seharusnya dipatuhi oleh masyarakat karena adanya kesadaran hukum dari masyarakat untuk mematuhi peraturan hukum tersebut, bukan karena masyarakat hanya takut terhadap peraturan tersebut. Jika kesadaran hokum dari masyarakat tinggi maka ketertiban bukan hal yang mustahil untuk terwujud.
c.    Berlaku secara yuridis.Hukum diibaratkan sebagai tombak yang memiliki dua ujung runcing, yaitu adil dan benar. Adil adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Benar adalah kecocokan antara peraturan dan perbuatan. Apabila adil dan benar bertemu, maka disebut dengan damai.

Jika suatu keputusan atau produk hukum dibuat dengan mengacu pada salah satu metode pembuatan produk hukum diatas, maka pastilah keputusan atau produk hukum yang diciptakan dapat “mengcover” segala kebutuhan masyarakat, sehingga tujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur dapat terwujud.


0 Response to "DASAR-DASAR ILMU HUKUM"

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan