Kredit Macet Bisa Kurangi Pajak



Untuk memicu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat peraturan menteri No 105 tahun 2009 yang dikeluarkan di Jakarta memerbolehkan kredit-kredit macet yang tak bisa ditagih usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa dibebankan sebagai biaya sehingga dapat mengurangi jumlah pajak perusahaan.

Untuk mendapatkan keringanan pajak ini, para pengusaha harus mengajukan daftar kredit macet yang kerap disebut piutang tak tertagih pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, serta mengajukan perkara penagihannya pada Pengadilan Negeri. Atau jika tidak ingin berpanjang-panjang birokrasi pengadilan, pengusaha juga bisa mengajukan perjanjian tertulis penghapusan piutang tak tertagih dengan debiturnya itu langsung ke Dirjen Pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (APINDO) Sofyan Wanandi menyatakan peraturan ini akan sangat menolong pengusaha-pengusaha Indonesia menyelamatkan usahanya dari terpaan krisis global saat ini.

“Tentu saja akan sangat membantu karena saat ini banyak perusahaan memiliki piutang-piutang yang tak bisa ditagih, yang jika bisa dihitung sebagai biaya akan sangat menolong pengusaha,” kata Wanandi, Jakarta, Selasa (30/6).

Peraturan ini masih diringkas lagi dengan tak mengharuskan pengusaha mengajukan daftar piutang serta perkara penagihan untuk piutang kepada debitur-debitur kecil yang jumlahnya kurang dari Rp 100 juta. Peringkasan pita merah birokrasi ini disesuaikan dengan kebijakan perkreditan Bank Indonesia untuk mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Meski demikian, Sofyan Wanandi masih mengritisi seberapa besar jumlah piutang tak tertagih yang nantinya akan diperbolehkan pemerintah untuk dihitung sebagai biaya.

“Jumlahnya berapa dulu, harus cukup besar karena kalau tidak, tidak akan terlalu membantu pengusaha juga,” kata Wanandi.

Dalam selebaran pers yang dibagian Departemen Keuangan, Peraturan Menkeu tersebut memang tidak mencantumkan batasan maksimal atau minimal biaya, namun lebih menekankan persyaratan birokrasi yang akan menentukan sebuah kredit macet diakui sebagai biaya atau tidak. Namun peraturan ini juga mengecualikan piutang-piutang tak tertagih yang berasal dari pihak-pihak dengan hubungan istimewa dengan pengusaha. Piutang hubungan istimewa ini biasanya berupa hubungan darah debitur dengan pengusaha, atau perjanjian piutang sebuah perusahaan dengan badan usaha lainnya, yang melibatkan perjanjian memiliki atau menguasai. Piutang sejenis ini tidak akan diakui Dirjen Pajak sebagai biaya, sehingga tidak akan dapat mengurangi jumlah pajak perusahaan.

***

Edisi cetak dimuat di Jurnal Nasional, 1 Juli 2009 

0 Response to " Kredit Macet Bisa Kurangi Pajak"

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan