Untuk memicu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional, Menteri
Keuangan Sri Mulyani lewat peraturan menteri No 105 tahun 2009 yang
dikeluarkan di Jakarta memerbolehkan kredit-kredit macet yang tak bisa
ditagih usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa
dibebankan sebagai biaya sehingga dapat mengurangi jumlah pajak
perusahaan.
Untuk mendapatkan keringanan pajak ini, para
pengusaha harus mengajukan daftar kredit macet yang kerap disebut
piutang tak tertagih pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, serta
mengajukan perkara penagihannya pada Pengadilan Negeri. Atau jika tidak
ingin berpanjang-panjang birokrasi pengadilan, pengusaha juga bisa
mengajukan perjanjian tertulis penghapusan piutang tak tertagih dengan
debiturnya itu langsung ke Dirjen Pajak.
Ketua Umum Asosiasi
Pengusaha (APINDO) Sofyan Wanandi menyatakan peraturan ini akan sangat
menolong pengusaha-pengusaha Indonesia menyelamatkan usahanya dari
terpaan krisis global saat ini.
“Tentu saja akan sangat membantu
karena saat ini banyak perusahaan memiliki piutang-piutang yang tak bisa
ditagih, yang jika bisa dihitung sebagai biaya akan sangat menolong
pengusaha,” kata Wanandi, Jakarta, Selasa (30/6).
Peraturan ini
masih diringkas lagi dengan tak mengharuskan pengusaha mengajukan daftar
piutang serta perkara penagihan untuk piutang kepada debitur-debitur
kecil yang jumlahnya kurang dari Rp 100 juta. Peringkasan pita merah
birokrasi ini disesuaikan dengan kebijakan perkreditan Bank Indonesia
untuk mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Meski demikian,
Sofyan Wanandi masih mengritisi seberapa besar jumlah piutang tak
tertagih yang nantinya akan diperbolehkan pemerintah untuk dihitung
sebagai biaya.
“Jumlahnya berapa dulu, harus cukup besar karena kalau tidak, tidak akan terlalu membantu pengusaha juga,” kata Wanandi.
Dalam
selebaran pers yang dibagian Departemen Keuangan, Peraturan Menkeu
tersebut memang tidak mencantumkan batasan maksimal atau minimal biaya,
namun lebih menekankan persyaratan birokrasi yang akan menentukan sebuah
kredit macet diakui sebagai biaya atau tidak. Namun peraturan ini juga
mengecualikan piutang-piutang tak tertagih yang berasal dari pihak-pihak
dengan hubungan istimewa dengan pengusaha. Piutang hubungan istimewa
ini biasanya berupa hubungan darah debitur dengan pengusaha, atau
perjanjian piutang sebuah perusahaan dengan badan usaha lainnya, yang
melibatkan perjanjian memiliki atau menguasai. Piutang sejenis ini tidak
akan diakui Dirjen Pajak sebagai biaya, sehingga tidak akan dapat
mengurangi jumlah pajak perusahaan.
***
Edisi cetak dimuat di Jurnal Nasional, 1 Juli 2009
0 Response to " Kredit Macet Bisa Kurangi Pajak"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan