
KEPALA
Kantor International Organization of Migration (IOM) untuk Hong Kong
dan Macau, Gloria Ko, Rabu (15/5/2013) menyatakan ada pengertian yang
salah tentang "paper" di Hong Kong.
"Saya rasa ada orang yang memberikan pengertian yang salah tentang paper ini, yang justru membuat mereka ilegal dan melakukan pelanggaran imigrasi," kata Gloria.
Menurutu Gloria, Buruh Migran Indonesia (BMI) ilegal di Hong
kong sepertinya mengira mereka akan langsung mendapat paper, yang
diartikan sebagai izin tinggal sementara begitu mengajukan permohonan ke
imigrasi."Yang dimaksud paper sebenarnya hanyalah pemberitahuan orang
itu dalam proses permohonan ke imigrasi," kata Gloria.
Paper, menurut Gloria, yang diartikan BMI sebagai izin
tinggal dan bekerja sementara itu sebenarnya hanyalah izin menunggu
proses imigrasi menilai apakah orang yang bersangkutan layak berstatus
pengungsi dan tinggal di Hong Kong selanjutnya. Selama masa menunggu
ini, pemegang paper tidak boleh bekerja.
Gloria menyatakan, Indonesia bukanlah negara yang termasuk
dalam daftar negara asal pengungsi, sehingga pada akhirnya, biasanya
permohonan menjadi pengungsi di Hong Kong akan ditolak.
"Sebenarnya semua itu (pemberian paper) hanyalah mengulur waktu sampai mereka (imigrasi) mendeportasi kamu," kata Gloria.
Gloria tidak heran banyak WNI yang tertangkap over stay
akan berusaha mendapatkan status pengungsi di Hong Kong. Mereka
biasanya mengajukan alasan “akan dibunuh” atau “akan disiksa” jika
pulang ke Indonesia.
Kepala IOM Hong Kong dan Macau ini menyatakan pengertian salah
tentang paper ini juga jadi salah satu trik rayuan calo tenaga kerja
untuk menjerat korbannya dalam perdagangan manusia. Biasanya korban
dikibuli bahwa mereka dapat langsung datang ke Hong Kong dan bekerja
dengan paper, tanpa kontrak kerja.Tak jarang para korban juga menyadari
resiko deportasi, namun tidak menyadari mereka akan dapat ditahan di
penjara imigrasi hingga waktu dideportasi.
“Sekali mereka dideportasi, di bawah hukum
Pemerintah Hong Kong ini artinya mereka tidak boleh kembali ke Hong Kong
untuk beberapa tahun berikutnya,” kata Gloria. Biasanya, WNI yang
dideportasi tidak boleh kembali ke Hong Kong untuk 2-3 tahun ke depan.
Gloria juga menyatakan, pernah dideportasi dari
suatu negara adalah status imigrasi terburuk yang dapat diperoleh
seseorang dan akan terus tercatat dalam data paspornya. “Mereka akan
punya catatan buruk setiap kali ingin masuk negara selain Indonesia dan
kami tidak ingin mereka sampai mendapat nasib seperti itu,” kata
Gloria.*
Dimuat di SUARA Vol V No 211, 7 Juni 2013, June Main
0 Response to " IOM : Ada salah paham tentang paper"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan