STRUKTUR DAN POLA-POLA PRANATA PENDIDIKAN





A.     PENGERTIAN PRANATA PENDIDIKAN
Pranata Pendidikan terletak pada upaya sosialisasi, sehingga masyarakat memiliki kemampuan dan ciri-ciri pribadi. Pendidikan adalah suatu proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia.
Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan falsafah negara. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis. Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat. Menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang ini mengungkapkan satu sistem yang :
  1. berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional
c.       mencakup, baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
  1. mengatur, bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 (tiga) jenjang utama
  2. mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen atau tenaga pengajar, merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan
  3. mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi)
  4. menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan Pemerintah
  5. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama
  6. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara
  7. memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai
 B.     RUANG LINGKUP PENDIDIKAN
a.       Pendidikan dalam keluarga (informal)
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
b.      Pendidikan di sekolah (formal)
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
c.       Pendidikan dalam masyarakat (nonformal)
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Selanjutnya dalam Undang-undang Sisdiknas dijelaskan bahwa, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

C.     FUNGSI PRANATA PENDIDIKAN
1.      Fungsi konservasi (pengawetan)
2.      Fungsi evaluatif (penilaian)
3.      Fungsi kreatif
Fungsi Pendidikan Menurut Para Ahli 
1.      Menurut BRUCE J COHEN
Fungsi pranata pendidikan antara lain :
·        Memberikan persiapan bagi peran-peran pekerjaan
·        Sebagai perantara perpindahan warisan kebudayaan
·        Memperkenalkan peranan dalam masyarakat
·        Mempersiapkan individu dengan berbagai peranan sosial
·        Memberi landasan penilaian dan pemahaman
·         
2.      Menurut BOGARDUS
Fungsi pranata pendidikan antara lain :
·        Memberantas kebodohan yaitu mengusahakan agar anak mampu menulis dan membaca serta mengembangkan kemampuan intelektualnya
·        Menghilangkan salah pengertian yaitu mengembangkan pengertian yang luas tentang manusia lain yang berbeda kebudayaan dan kepentingannya
3.Menurut DAVID POPONOE
Fungsi pendidikan antara lain :
·        Sebagai transmisi kebudayaan masyarakat yaitu selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat
·        Menjamin adanya integrasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk
·        Sumber inovasi sosial
·         
4.      Menurut HORTON dan HUNT
Fungsi nyata (manifest) pendidikan antara lain :
·        Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah
·        Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan kepentingan masyarakat melestarikan kebudayaan.
Fungsi tersembunyi / laten pendidikan antara lain :
·        Mengurangi pengawasan orang tua kepada anak
·        Menyediakan sarana pembangkangan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat mempertahankan sistem kelas sosial
·        Memperpanjang masa remaja

D.    FUNGSI TERSEMBUNYI PRANATA PENDIDIKAN
1.      Menunda masa kedewasaan anak
2.      Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3.      Memelihara integrasi masyarakat

E.     FUNGSI NYATA PENDIDIKAN
1.      Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.      Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.      Meningkatkan taraf kesehatan dengan olahraga
4.       
F.      MANFAAT PENDIDIKAN
1.      Wawasan dan pandangan seseorang dalam berinteraksi menjadi lebih baik
2.      Seseorang dapat mengikuti perkembangan zaman
3.      Seseorang menjadi lebih kritis dan analitis dalam berpikir

G.    JENIS-JENIS PENDIDIKAN
1.      Pendidikan Massal
2.      Pendidikan Masyarakat.
3.      Pendidikan Dasar.
Merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari dua jenis sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan Dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat Madrasah Ibtidaiyah, yang setingkat dengan Sekolah Dasar dan Madrasah Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah Lanjutan Tingkat Pertama umum yang berada di bawah pengelolaan Departemen Agama.
4.      Pendidikan Seumur Hidup
H.    JENIS PENDIDIKAN LAIN
Menurut Sistem pendidikan nasional terdiri dari tujuh jenis pendidikan yaitu :
1.      Pendidikan umum,
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
2.      Pendidikan kejuruan,
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
3.      Pendidikan luar biasa,
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
4.      Pendidikan kedinasan,
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen.
5.      Pendidikan keagamaan,
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
6.                              Pendidikan akademik,
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7.      Pendidikan profesional.
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. 

I.       JALUR PENDIDIKAN
J.       
1.                                                            Jalur pendidikan sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan Dasar; Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Tinggi. Selain jenjang pendidikan di atas, diselenggarakan pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi pendidikan Taman Kanak-kanak, terdapat di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain, serta Penitipan Anak di jalur luar sekolah. Taman Kanak-kanak diperuntukan anak usia 5 dan 6 tahun untuk satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok bermain atau penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga tahun.
2.      Jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
Yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik di lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan. Pendidikan luar sekolah dapat meliputi kursus-kursus, kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, dan Kejar Usaha dan kegiatan lainnya seperti magang.
 J.      STRUKTUR PRANATA PENDIDIKAN
1.                              Pendidikan Dasar
2.                              Pendidikan Menengah
Disiapkan untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
3.                              Pendidikan tinggi
Merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Lama pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma atau empat tahun untuk program sarjana.

Struktur pendidikan tinggi Indonesia:
a.       Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
b.      Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
c.       Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
d.      Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
e.       Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
f.        Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.


K.    POLA PRANATA PENDIDIKAN
Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun peradaban bangsa dan salah satu ajang dalam melahirkan generasi penerus. Pendidikan juga merupakan salah satu usaha untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik agar mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani,berbudi luhur dan berakhlak mulia. Pendidikan juga harus selalu bertumpu pada konsep pertumbuhan, pengembangan, pembaharuan dan kelangsungannya sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dikelola secara professional dan mempunyai pola atau rumusan yang lebih terstruktur,sistematis dan berkualitas.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh John Dewey dalam bukunya yang berjudul Education and Democracy (1916) bahwa konsep atau pola pendidikan integral berdasarkan pada kemampuan,kebutuhan dan pengalaman peserta didik. Pendidikan yang berbasis realitas dan pengalaman anak didik sebenarnya bentuk perlawanan dan kritik pada pola-pola pendidikan tradinational yang hanya memindahkan ilmu masa lampau kepada tiap generasi baru.
Ungkapan ini berarti pendidikan itu tidak hanya sebagai tempat untuk mengasah ketajaman otak dan sekedar mencetak orang yang pandai menghafal dan berhitung tetapi pendidikan adalah sebuah wadah menyemai nilai-nilai dasar atau strategi sinergis menggali ilmu yang dapat membentuk kepribadian dan generasi penerus yang berkualitas,berbudaya,berdaya dan cerdas untuk menggapai masa depan yang lebih cerah. Sistem Pendidikan seperti ini lah yang sampai kapanpun sangat dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia.terutama daerah-daerah yang terimbas konflik.
Realita yang ada kita melihat sistem atau pola pendidikan yang sekarang berkembang di Negara kita bukanlah pola pendidikan seperti yang kita harapkan. Dengan menetapkan batas minimal kelulusan dengan nilai 4,5 sudah bisa dikatakan sebuah nilai ketetapan standar nasional dengan tujuan ingin menyamakan agar mutu pendidikan ditiap daerah sama dan memotivasi peserta didik bekerja keras untuk mendapatkan nilai yang baik apakah sudah menjadi titik acuan dan indicator untuk mengetahui kualitas pendidikan bangsa ini? Keantusiasan pemerintah untuk tetap melaksanakan UAN apakah sudah pasti dan akurat memberikan dampak yang positif dan berkelanjutan bagi kematangan dan kemandirian peserta didik.
Tugas pemerintah Pertama, pemerataan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan. Di banyak daerah sarana dan prasarana pendidikan amat memprihatinkan,kurang pengawasan dan dukungan. Tenaga pengajar yang tidak memadai di pedalaman, banyak prasarana gedung sekolah tak layak pakai atau telah mengalami kerusakan tetapi belum tersentuh bantuan dan penggemblengan mental pengabdian pendidik,memperhatikan kesejahteraan pendidik serta memenuhi hak-hak nya merupakan pekerjaan besar yang harus diprioritaskan dan dituntaskan pemerintah.
Ironis sekali bila pemerintah tiba-tiba menetapkan standar kelulusan secara nasional, sementara pembangunan dan pemajuan pendidikan masih amat parsial dan mengecewakan. Tidak ada salahnya juga jika pemerintah memberikan tugas dan wewenang kepada pendidik untuk memberikan penilaian mereka terhadap peserta didik nya karena mereka yang secara langsung berinterasi,berkomunikasi,mengetahui kemampuan serta kebutuhan peserta didik, meskipun pemerintah mempunyai tanggung jawab atas mutu pendidikan nasional. Kedua, Menggali pola penerapan pendidikan yang berkualitas dan tepat sasaran. Jika pola ini ditemukan dan nyatanya tidak mengundang controversial maka akan memungkinkan pihak sekolah untuk bereksplorasi, baik dalam program maupun kurikulum yang benar-benar kontekstual, yaitu berdasarkan pada kebutuhan anak didik dan menyatu dengan budaya dan karakter setempat. Jiwa seorang pendidik pun dapat selalu bersemayam di sanubari andaikata mereka dibekali ketrampilan serta wawasan yang lebih mendalam dan tersistematis diselubungi dengan kepercayaan yang dapat membuat pendidik merasa dihargai. Jadi standar penilaian terletak pada tingkat penambahan pengetahuan serta pengembangan kepribadian, seperti menghargai orang lain, menghormati perbedaan, kedisiplinan, serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain.
Disamping itu dikembangkan juga ilmu dan akidah agama bagi peserta didik yang dapat membentuk rohani yang fanatic dan religius. Semoga pemerintah dan kita semua dapat menemukan segera pola pendidikan yang lebih berkapasitas dan manusiawi (humanis). Seperti yang pernah dicetuskan oleh Bapak Pendidikan kita Ki Hajar Dewantara, Pendidikan yang humanis menekankan pentingnya pelestarian eksistensi manusia, dalam arti membantu manusia lebih manusiawi, lebih berbudaya, sebagai manusia yang utuh berkembang menyangkut daya cipta (kognitif), daya rasa (afektif), dan daya karsa (konatif)).


0 Response to "STRUKTUR DAN POLA-POLA PRANATA PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan