Pendidikan Kewarganegaraan



1.      Ada suatu anggapan bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, monopoli, mencakup semua. Jelaskan masing-masing sifat tersebut dan masing-masing berikan empat contoh yang nyata.
Jawab:
a.       Memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarkhi. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya.
Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan  tetapi  aturan-aturan  yang  dikelurkan  oleh  negara  lebih  mengikat penduduknya. Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kali sifat paksaan ini akan lebih tampak.
Dalam hal ini negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.
Contoh:
·        Pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita miliknya, atau di beberapa negara malahan dapat dikenakan hukuman kurungan.
·        Jika terdapat warga negara asing yang melanggar peraturan di suatu negara dimana ia singgah, maka negara tersebut berhak untuk mengusirnya dari wilayah negara tersebut.
·        Seorang mahasiswa yang terbukti mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang maka akan diberhentikan studinya bahkan dapat dikenakan sanksi yaitu dipenjara.
·        Adanya pasal 27 yang tercantum dalam UUD 1945 yang mengandung maksud yaitu bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara jika negara dalam situasi yang genting.
b.      Monopoli
Monopoli berasal dari kata “mono” yang artinya satu dan “poli” yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan negara adalah suatu hak tunggal yang  dilakukan  oleh  negara  untuk  berbuat  atau  menguasai  sesuatu  untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat  dan  dapat  membahayakan  posisi  suatu  kekuasaan. Sifat monopoli dari negara disebut hak superior, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat dari suatu negara.
Contoh:
·        Pemerintah  mencanangkan  Indonesia  Sehat  2010.  Itu  berarti  warga  negara Indonesia harus berpartisipasi agar tujuan tersebut dapat tercapai walaupun warga negara tidak terlebih dahulu dimintai persetujuan atas hal tersebut.
·        Negara membuat suatu kebijakan tentang syarat hak milik tanah. Jika perlu ada sertifikat dan mendirikan bangunan harus ada izin mendirikan bangunan. Jika ternyata seorang warga tidak memiliki surat-surat tanah tersebut maka negara dapat menyita lahan tersebut apalagi jika tanah tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas umum.
·        Semua pengguna jalan raya harus mematuhi peraturan yang berlaku yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lali lintas dan angkutan jalan. Jika terjadi pelanggaran maka dapat dikenakan denda yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut yang telah disusun oleh pemrintah.
·        Jika ada suatu proyek pembuatan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah atau pelebaran jalan, maka lahan warga yang berada disekitar wilayah tersebut dapat mau tidak mau terkena penggusuran dan warga harus merelakan lahannya tersebut walaupun dengan ganti rugi yang tidak sebanding dengan harga lahan yang digusur tersebut.

c.       Mencakup semua
Sifat  untuk  semua  berarti  semua  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela.
Contoh:
·        Keharusan membayar pajak yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
·        Dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti,  semua  warga  negara  Indonesia  berhak  memilih  agama  dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan
·        Negara melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrikan-bentrokan dalam masyarakat
·        Negara mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan memanfaat segala potensi sumber daya alam yang ada namun tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya itu untuk generasi yang akan datang.
2.      Ada tiga aspek pokok yang terdapat di dalam pendidikan kewarganegaraan, yaitu civic knowledge (CK), civic skill (CS) dan civic disposition (CD). Cobalah kaji materi budaya demokrasi menuju masyarakat madani. Dari materi tersebut, masing-masing cari lima contoh untuk CK, CS dan CD.
Jawab:
a.       Civic knowledge/ Pengetahuan Kewarganegaraan
Contoh:
·        Dapat berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam mennaggapi isu kewarganegaraan
·        Mengerti hak sebagai warga negara, sebagai contoh yang terdapat pada pasal 28 UUD 1945 yang berisi bahwa setiap orang berhak untuk hidup sera berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
·        Mengerti tanggung jawab sebagai seorang warga negara untuk memajukan negaranya dengan melakukan berbagai hal, jadi tidak hanya menuntut haknya sebagai seorang warga negara
·        Mengerti pelaksanaan pemerintahan sehingga dapat menilai kualitas pemerintah yang sedang berlangsung yang dapat dijadukan sebagai bahan pertimbangan yang nantinya akan dipilih sebagai wakil rakyat yang selanjutnya
·        Mengerti sejarah dari suatu konstitusi kenegaraan agar dapat dijadikan sebagai suatu pedoman untuk melangkah selanjutnya dan melakukan perkembangan kearah yang lebih baik
b.      Civic skill/ Ketrampilan Kewarganegaraan
Contoh:
·        Berpatisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·        Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung ataupun tidak alangsung denagn memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
·        Seorang warga negara yang menggunakan haknya dalam pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap amanah yang kita berikan
·        Peran masyarakat madani membentuk suatu pemrintaha yang demokratis yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
·        Tentang seorang warga negara yang terampil dan mampu membuat inovasi seperti barang-barang daur ulang yang dapat menjadi suatu karya sehingga dapat membuka lapangan kerja baru serta dapat menambah devisa negara dengan melakukan ekspor ke negara lain.
c.       Civic disposition/ Sikap Kewarganegaraan
Contoh:
·        Berkembang secara positif dan demokrasi untuk emembentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain
·        Menghargai segala hasil karya dalam negeri karena semua itu merupakan kekayaan yang dimiliki suatu bangsa
·        Menjadi seorang warga negara yang baik yang mau menghargai warisan budaya masyarakatnya yang merupakan suatu kekayaan budaya yang dimiliki dan tidak mengunggul-unggulkan budaya daerahnya saja
·        Sikap warga negara yang respon terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang diambil
·        Menghormati hukum dan norma masyarakat yang berlaku agar tercapai suatu kehidupan bemasyarakat yang aman, sejahtera, adil dan makmur.
3.      Di dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pada dasarnya dikenal adanya dua asas, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
a.       Apakah yang terjadi, jika suatu negara secara ketat menganut salah satu dari kedua asas tersebut? Tunjukkan dengan contoh-contoh fiktif dalam bentuk ilustrasi.
b.      Asas mana yang dianut oleh negara kita (RI) berdasarkan undang-undang no.12 tahun 2006? Tunjukkan dengan bukti-bukti.
Jawab:
a.       Asas ius soli
Ius soliatau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hakmendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli.
Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan Ius soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut.
Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksikodan Amerika Serikat.
Asas ius sanguinis
Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Contoh negara yang menggunakan prinsip ius sanguinis adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda dan lain-lain. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknya sudah tidak terlalu relevan karena memiliki kecenderung yang amat sempit dan membatasi diri. Terutama pada saat `garis orang tua' itu seringkali identik dengan `garis ras/etnis'.
Jika suatu negara secara ketat menganut salah satu dari kedua asas tersebut.
Maka akan terjadi masalah kewarganegaraan, masalah kewarganegaraan yang dapt terjadi disini meliputi:
·        Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
·        Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir anda.
·        Multipatride yaitu seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
b.      Asas yang dianut oleh Negara kita (RI) berdasarkan undang-undang no.12 tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
·        Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
·        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
·        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
·        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
·        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
·        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
·        Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
·        Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
·        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·        Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas.
Dengan disahkannya UU no 12  tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga keturunan asing. Mereka tidak perlu lagi mengantongi surat bukti kewarganegaraan RI yang dimintanya kepada Presiden RI melalui mentri kehakiman untuk memperoleh kartu tanda penduduk. Anak hasil perkawinan campuran boleh memperoleh kewarganegaraan ganda sampai ia berumur 18 tahun.Dan wanita Indonesia yang menikah dengan warga Negara asing tidak kehilangan kewarganegaraan.
Syarat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
·        Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
·        Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling sedikit 5 tahun berturut-turut.
·        Sehat jasmani dan rohani
·        Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
·        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
·        Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
·        Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap
·        Membayar uang pewarganegaraan kekas negara.
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya:
·        Tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
·        Adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
·        Mengakui asas persamaan dalam hokum
·        Non diskriminasi (misal: dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
4.      Robert A. Dahl mengemukakan bahwa di dalam budaya demokrasi terdapat tiga prinsip utama yaitu kompetisi, partisipasi dan kebebasan. Uraikan apakah ketiga prinsip demokrasi tersebut ada di Indonesia? Tunjukkan dengan bukti-bukti.
Jawab:
a.       Kompetisi. Budaya demokrasi memberikan peluang yang sama untuk bersaing bagi setiap individu, kelompok dan organisasi untuk menduduki posisi kekuasaan dalam pemerintahan. Kompetisi tentunya berlangsung dalam jangka waktu yang teratur yang tertib dan damai. Dengan kata lain, kompetisi itu berlangsung melalui pemilihan umum dan dilakukan tanpa adanya tindakan kekerasan.
Prinsip kompetisi ini telah ada di Indonesia terbukti dengan semakin bertambahnya jumlah partai politik yang turut serta dalam pemilihan dari tahun ke tahun.
b.      Partisipasi. Budaya demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang yang terlibat dalam pemilihan pemimpin melalui pemilihan yang bebas secara teratur dan terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Prinsip partisipasi ini telah ada di Indonesia terbukti dengan proses pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dari tingkat kabupaten, propinsi sampai nasional yang telah melibatkan seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi seorang pemilih. Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia mengedepankan prinsip langsung, jujur, bebas dan adil.
c.       Kebebasan. Budaya demokrasi memberikan jaminan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi dan berkompetisi. Demokrasi yang digambarkan oleh Robert A. Dahl tersebut terbatas sebagai sistem politik. Bapak pendiri negara kita atau proklamator Bung Karno dan Bung Hatta tidak membatasi makna demokrasi terbatas sebagai system politik, tetapi juga sebagai sistem ekonomi dan sistem sosial. Bung Karno memberikan istilah demokrasi yang demikian sebagai socio democratie, sedangkan Bung Hatta menamakannya sebagai demokrasi sosial.
Prinsip kebebasan ini telah ada di Indonesia terbukti dengan adanya pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
5.      Bandingkan bagaimana penegakan HAM di Indonesia pada masa orde lama, orde baru dan pada era reformasi. Tunjukkan dengan bukti-bukti pendukungnya.
Jawab:
a.       Orde lama
Pemikiran tentang hak asasi manusia mendapat landasan yang kuat seusai  berakhirnya perang dunia ke 2, setelah dunia mengalami salah satu bentuk kekuasaan yang paling mengerikan dalam sejarahnya, yakni fasisme. Pada saat bersamaan di berbagai belahan tanha jajahan muncul negara-negara baru yang merdeka, termasuk Indonesia. Semangat yang hadir saat itu adalah keadilan, kebebasan dan penolakan terhadap segala bentuk penindasan.
Bukti pendukungnya yaitu naskah pembukaan UUD 1945 mencatat semangat tersebut dengan mengatakan “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Semangat yang sama juga tercermin dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Seperti yang sudah disebutkan, dalam batang tubuh UUD 1945 juga dapat ditemukan pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia yaitu pasal 27-31.
b.      Orde baru
Terdapat bentuk umum pelanggaran HAM pada era orde baru seperti dikemukakan berkut ini. Pertama, masih cukup populernya praktik represi politik oleh aparat negara. Kedua, praktik pembatasan partisipasi politik, juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Bukti pendungnya yaitu terajdinya kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata, maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang, peristiwa 27 juli 1996, semua itu oleh komnas HAM dinyatakn sebagai pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU Anti subversi secara amat longgar, serta tergantung penafsiran penguasa, merupakan contoh dari pelanggaran HAM dalam bidang politik.
c.       Era reformasi
Dalam perkembangan selanjutnya di Indonesia, perlindungan atas hak asasi manusia dirasa masih kurang. Pada sidang konstituante pada tahun 1950 perubahan pun dilakukan dengan mencantumkan 28 pasal khusus tentang ahk asasi manusia. Dimasukkannya pasal-pasal baru yang mengatur tentang hak asasi manusia ini berlangsung dalam proses pembentukan sistem kenegaraan yang lebih terbuka dan pastinya demokratis, serta menciptakan tatanan ekonomi, sosial dan budaya yang adil.
Bukti pendungnya yaitu membaca hak asasi manusia di Indonesia pasca orde baru atau era reformasi, memang begitu melelahkan. Sebab sebagaimana terlihat pada era in, yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah hampir semua unsur Negara Indonesia. Jika pada orde baru, yang sering melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalah aparat pemerintah dalam hal ini TNI, maka pada era sekarang hak asasi manusia dilanggar secara bersama-sama. Dalam konteks ini, pelanggaran hak asasi manusia merupakan hal yang biasa terjadi ditengah masyarakat atau oleh masakat itu sendiri.
6.      Cobalah cermati pilar-pilar demokrasi menurut siapapun. Kaji dengan teliti, apakah pilar-pilar tersebut terdapat di Indonesia, baik pada masa orde lama, orde baru maupun era reformasi. Tunjukkan dengan bukti pendukungnya.
Jawab:
Ahmad Sanusimengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
a.       Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.      Demokrasi dengan kecerdasan
c.       Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.      Demokrasi dengan rule of law
e.       Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
f.        Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.       Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.       Demokrasi dengan otonomi daerah
i.         Demokrasi dengan kemakmuran
j.        Demokrasi yang berkeadilan sosial
Pada masa orde lama. Sebulan setelah Indonesia diproklamasikan, system pemerintahan parlementer berlaku di Indonesia walaupun UUD 1945 tidak mengehndaki demikian. Hal ini ditunjang dengan adanya pengumuman pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan pratai polotik yang mendapat sambutan antusias dari rakyat. Sehingga dapat dikatakan pilar-pilar demokrasi yang mendapat perhatian lebih adalah demokrasi berketuhanan Yang Maha Esa, demokrasi dengan kecerdasan dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Pada masa orde baru. Orde baru dibawah pimpinan Soeharto pada awalnya dimaksudkan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang kaca balau setelah pemberontakan PKI September 1965. Orde baru lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan dan kebobrokan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Pada awalnya orde baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Sehingga dapat dikatakan pilar-pilar demokrasi yang mendapat perhatian lebih adalah pilar-pilar sebelumya yang telah diterapkan, demokrasi degan rule of law, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara, demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, dan demokrasi dengan pengadila yang merdeka.
Pada era reformasi. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada era reformasi initelah banyak memberikan ruang gerak kepada partai poliyik maupun lembaga negara untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, pemberian peluang untuk berunjuk rasa dan beroposisi, dan optimalisasi hal-hal DPR sepert hak bertanya, interpelasi, inisiatif dan amandemen.
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a.       Kesejahteraan rakyat
b.      Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Menolak atheism
d.      Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e.       Mengembangkan kepribadian Indonesia
f.        Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
Sehingga dapat dikatakn bahwa semua pilar-pilar kehidupan pada masa ini telah dilaksanakan.

0 Response to "Pendidikan Kewarganegaraan"

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Mas/mb
Kami senang Jika anda berkenan